@prefix dcat: <http://www.w3.org/ns/dcat#> .
@prefix dct: <http://purl.org/dc/terms/> .
@prefix foaf: <http://xmlns.com/foaf/0.1/> .
@prefix xsd: <http://www.w3.org/2001/XMLSchema#> .

<https://satudata.kendarikota.go.id/dataset/02a2141c-bf00-46f5-af14-0d6daec4122e> a dcat:Dataset ;
    dct:description "Belanja transfer dalam pengelolaan keuangan daerah merupakan pos pengeluaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang disalurkan oleh suatu pemerintah daerah kepada entitas pemerintah daerah lainnya atau kepada pemerintah desa, yang secara spesifik mencakup belanja bagi hasil (seperti bagi hasil pajak atau retribusi) serta belanja bantuan keuangan (baik bersifat umum maupun khusus). Berbeda dengan jenis belanja lainnya, pengeluaran ini tidak menghasilkan aset atau barang/jasa secara langsung bagi pemerintah daerah yang menyalurkannya, melainkan berfungsi sebagai instrumen distribusi kapasitas fiskal untuk mendukung pelaksanaan tugas dan program di wilayah penerima. Dalam ekosistem pemerintahan daerah, alokasi belanja transfer memegang peranan yang sangat strategis untuk menciptakan pemerataan pembangunan antarwilayah, memperkuat sinergi lintas daerah, serta memastikan pemerintah desa memiliki sumber daya keuangan yang memadai untuk menyelenggarakan pemerintahan dan memberdayakan masyarakatnya secara mandiri." ;
    dct:identifier "02a2141c-bf00-46f5-af14-0d6daec4122e" ;
    dct:issued "2026-08-11T07:15:32.883403"^^xsd:dateTime ;
    dct:modified "2026-08-12T07:39:48.844285"^^xsd:dateTime ;
    dct:publisher <https://satudata.kendarikota.go.id/organization/71f36199-1137-4540-8939-9f9ea35fe879> ;
    dct:title "Belanja Transfer Tahun 2022" ;
    dcat:distribution <https://satudata.kendarikota.go.id/dataset/02a2141c-bf00-46f5-af14-0d6daec4122e/resource/427b8e89-9719-42d5-a062-f0aa1a0e7f1f> .

<https://satudata.kendarikota.go.id/dataset/02a2141c-bf00-46f5-af14-0d6daec4122e/resource/427b8e89-9719-42d5-a062-f0aa1a0e7f1f> a dcat:Distribution ;
    dct:description "Belanja transfer dalam pengelolaan keuangan daerah merupakan pos pengeluaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang disalurkan oleh suatu pemerintah daerah kepada entitas pemerintah daerah lainnya atau kepada pemerintah desa, yang secara spesifik mencakup belanja bagi hasil (seperti bagi hasil pajak atau retribusi) serta belanja bantuan keuangan (baik bersifat umum maupun khusus). Berbeda dengan jenis belanja lainnya, pengeluaran ini tidak menghasilkan aset atau barang/jasa secara langsung bagi pemerintah daerah yang menyalurkannya, melainkan berfungsi sebagai instrumen distribusi kapasitas fiskal untuk mendukung pelaksanaan tugas dan program di wilayah penerima. Dalam ekosistem pemerintahan daerah, alokasi belanja transfer memegang peranan yang sangat strategis untuk menciptakan pemerataan pembangunan antarwilayah, memperkuat sinergi lintas daerah, serta memastikan pemerintah desa memiliki sumber daya keuangan yang memadai untuk menyelenggarakan pemerintahan dan memberdayakan masyarakatnya secara mandiri. Data di bawah ini disajikan dalam bentuk satuan miliar" ;
    dct:format "XLSX" ;
    dct:issued "2026-08-11T07:16:01.820042"^^xsd:dateTime ;
    dct:modified "2026-08-12T07:39:48.837624"^^xsd:dateTime ;
    dct:title "BELANJA TRANSFER TAHUN 2022" ;
    dcat:accessURL <https://satudata.kendarikota.go.id/dataset/02a2141c-bf00-46f5-af14-0d6daec4122e/resource/427b8e89-9719-42d5-a062-f0aa1a0e7f1f/download/belanja-transfer-tahun-2022.xlsx> ;
    dcat:byteSize "14456"^^xsd:nonNegativeInteger ;
    dcat:mediaType "application/vnd.openxmlformats-officedocument.spreadsheetml.sheet" .

<https://satudata.kendarikota.go.id/organization/71f36199-1137-4540-8939-9f9ea35fe879> a foaf:Agent ;
    foaf:name "Badan Keuangan dan Aset Daerah" .

