@prefix dcat: <http://www.w3.org/ns/dcat#> .
@prefix dct: <http://purl.org/dc/terms/> .
@prefix foaf: <http://xmlns.com/foaf/0.1/> .
@prefix xsd: <http://www.w3.org/2001/XMLSchema#> .

<https://satudata.kendarikota.go.id/dataset/9a79778a-d132-4d9f-8371-b3ae8b1da5d8> a dcat:Dataset ;
    dct:description "Pendapatan transfer dalam pengelolaan keuangan daerah merupakan penerimaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang bersumber dari Pemerintah Pusat—seperti Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil (DBH)—maupun dari pemerintah daerah lainnya, yang dialokasikan untuk mendanai pelaksanaan desentralisasi. Komponen penerimaan ini berperan sebagai instrumen vital pemerataan kapasitas fiskal untuk mengurangi ketimpangan keuangan, baik antara pusat dan daerah maupun antar-daerah itu sendiri. Mengingat kapasitas Pendapatan Asli Daerah (PAD) di banyak wilayah masih terbatas, pendapatan transfer sering kali menjadi tulang punggung utama bagi pemerintah daerah dalam menjamin keberlangsungan operasional birokrasi, pembiayaan pelayanan publik dasar, dan pembangunan infrastruktur di daerah." ;
    dct:identifier "9a79778a-d132-4d9f-8371-b3ae8b1da5d8" ;
    dct:issued "2026-08-11T02:24:56.231521"^^xsd:dateTime ;
    dct:modified "2026-08-12T07:37:02.885124"^^xsd:dateTime ;
    dct:publisher <https://satudata.kendarikota.go.id/organization/71f36199-1137-4540-8939-9f9ea35fe879> ;
    dct:title "Pendapatan Transfer Tahun 2021" ;
    dcat:distribution <https://satudata.kendarikota.go.id/dataset/9a79778a-d132-4d9f-8371-b3ae8b1da5d8/resource/c5a5b11e-204f-440e-b8ee-2dd2660eb769> .

<https://satudata.kendarikota.go.id/dataset/9a79778a-d132-4d9f-8371-b3ae8b1da5d8/resource/c5a5b11e-204f-440e-b8ee-2dd2660eb769> a dcat:Distribution ;
    dct:description "Pendapatan transfer berupa dana perimbangan dalam pengelolaan keuangan daerah merupakan pilar utama penerimaan APBD yang bersumber dari alokasi APBN Pemerintah Pusat—meliputi Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil (DBH)—dengan tujuan utama untuk mendanai pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah. Fungsi esensial dari dana perimbangan ini adalah sebagai instrumen pemerataan untuk meminimalkan ketimpangan kapasitas fiskal, baik secara vertikal (antara pusat dan daerah) maupun horizontal (antar-daerah di seluruh Indonesia). Dalam praktiknya, karena kapasitas Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang belum merata, dana perimbangan sering kali mendominasi postur pendapatan daerah dan menjadi urat nadi utama yang memampukan pemerintah daerah untuk menyelenggarakan pelayanan publik dasar, membiayai operasional pemerintahan, serta merealisasikan program pembangunan secara berkelanjutan. Data di bawah ini disajikan dalam bentuk satuan miliar" ;
    dct:format "XLSX" ;
    dct:issued "2026-08-11T02:25:27.281163"^^xsd:dateTime ;
    dct:modified "2026-08-12T07:37:02.878766"^^xsd:dateTime ;
    dct:title "PENDAPATAN TRANSFER DANA PERIMBANGAN TAHUN 2021" ;
    dcat:accessURL <https://satudata.kendarikota.go.id/dataset/9a79778a-d132-4d9f-8371-b3ae8b1da5d8/resource/c5a5b11e-204f-440e-b8ee-2dd2660eb769/download/pendapatan-transfer-tahun-2021.xlsx> ;
    dcat:byteSize "14493"^^xsd:nonNegativeInteger ;
    dcat:mediaType "application/vnd.openxmlformats-officedocument.spreadsheetml.sheet" .

<https://satudata.kendarikota.go.id/organization/71f36199-1137-4540-8939-9f9ea35fe879> a foaf:Agent ;
    foaf:name "Badan Keuangan dan Aset Daerah" .

