@prefix dcat: <http://www.w3.org/ns/dcat#> .
@prefix dct: <http://purl.org/dc/terms/> .
@prefix foaf: <http://xmlns.com/foaf/0.1/> .
@prefix xsd: <http://www.w3.org/2001/XMLSchema#> .

<https://satudata.kendarikota.go.id/dataset/b53733f6-f5f8-4e20-9435-579361b21fa4> a dcat:Dataset ;
    dct:description """Pagu Belanja Modal merupakan batas maksimal anggaran yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk membiayai perolehan, pembangunan, pengadaan, atau peningkatan aset tetap dan aset lainnya milik pemerintah daerah. Aset tersebut harus memberikan manfaat lebih dari satu periode akuntansi dan digunakan untuk mendukung pelaksanaan urusan pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat.\r
\r
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 menjelaskan bahwa belanja modal merupakan pengeluaran anggaran untuk memperoleh aset tetap dan aset lainnya yang memberikan manfaat lebih dari satu periode akuntansi. Belanja modal menjadi salah satu klasifikasi belanja daerah selain belanja operasi, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.\r
\r
Dalam proses pengelolaan keuangan daerah, pagu belanja modal disusun berdasarkan prioritas pembangunan, kemampuan keuangan daerah, kebutuhan perangkat daerah, standar harga satuan, analisis standar belanja, standar teknis, serta target kinerja yang ingin dicapai. Pagu tersebut dituangkan dalam APBD dan dijabarkan lebih lanjut dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah atau DPA-SKPD. DPA-SKPD menjadi dasar bagi perangkat daerah untuk melaksanakan kegiatan, membuat komitmen, melakukan pengadaan, serta membayarkan belanja sesuai alokasi yang telah disahkan.\r
\r
Pagu belanja modal dapat digunakan untuk membiayai:\r
\r
Belanja modal tanah.\r
Belanja modal peralatan dan mesin.\r
Belanja modal gedung dan bangunan.\r
Belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi.\r
Belanja modal aset tetap lainnya.\r
Belanja modal aset lainnya sesuai klasifikasi dan kebijakan akuntansi pemerintah daerah.""" ;
    dct:identifier "b53733f6-f5f8-4e20-9435-579361b21fa4" ;
    dct:issued "2026-07-10T10:40:05.161179"^^xsd:dateTime ;
    dct:modified "2026-07-10T10:40:37.605379"^^xsd:dateTime ;
    dct:publisher <https://satudata.kendarikota.go.id/organization/71f36199-1137-4540-8939-9f9ea35fe879> ;
    dct:title "Pagu Anggaran Belanja Modal Pemerintah Kota Kendari" ;
    dcat:distribution <https://satudata.kendarikota.go.id/dataset/b53733f6-f5f8-4e20-9435-579361b21fa4/resource/76c5f36e-ce41-4e67-8eeb-2b7a3898933f> .

<https://satudata.kendarikota.go.id/dataset/b53733f6-f5f8-4e20-9435-579361b21fa4/resource/76c5f36e-ce41-4e67-8eeb-2b7a3898933f> a dcat:Distribution ;
    dct:description """Pagu Belanja Modal merupakan batas maksimal anggaran yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk membiayai perolehan, pembangunan, pengadaan, atau peningkatan aset tetap dan aset lainnya milik pemerintah daerah. Aset tersebut harus memberikan manfaat lebih dari satu periode akuntansi dan digunakan untuk mendukung pelaksanaan urusan pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat.\r
\r
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 menjelaskan bahwa belanja modal merupakan pengeluaran anggaran untuk memperoleh aset tetap dan aset lainnya yang memberikan manfaat lebih dari satu periode akuntansi. Belanja modal menjadi salah satu klasifikasi belanja daerah selain belanja operasi, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.\r
\r
Dalam proses pengelolaan keuangan daerah, pagu belanja modal disusun berdasarkan prioritas pembangunan, kemampuan keuangan daerah, kebutuhan perangkat daerah, standar harga satuan, analisis standar belanja, standar teknis, serta target kinerja yang ingin dicapai. Pagu tersebut dituangkan dalam APBD dan dijabarkan lebih lanjut dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah atau DPA-SKPD. DPA-SKPD menjadi dasar bagi perangkat daerah untuk melaksanakan kegiatan, membuat komitmen, melakukan pengadaan, serta membayarkan belanja sesuai alokasi yang telah disahkan.\r
\r
Pagu belanja modal dapat digunakan untuk membiayai:\r
\r
Belanja modal tanah.\r
Belanja modal peralatan dan mesin.\r
Belanja modal gedung dan bangunan.\r
Belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi.\r
Belanja modal aset tetap lainnya.\r
Belanja modal aset lainnya sesuai klasifikasi dan kebijakan akuntansi pemerintah daerah.""" ;
    dct:format "XLSX" ;
    dct:issued "2026-07-10T10:40:35.265909"^^xsd:dateTime ;
    dct:modified "2026-07-10T10:40:37.582749"^^xsd:dateTime ;
    dct:title "Pagu Anggaran Belanja Modal Pemerintah Kota Kendari" ;
    dcat:accessURL <https://satudata.kendarikota.go.id/dataset/b53733f6-f5f8-4e20-9435-579361b21fa4/resource/76c5f36e-ce41-4e67-8eeb-2b7a3898933f/download/pagu-anggaran-belanja-modal_.xlsx> ;
    dcat:byteSize "9125"^^xsd:nonNegativeInteger ;
    dcat:mediaType "application/vnd.openxmlformats-officedocument.spreadsheetml.sheet" .

<https://satudata.kendarikota.go.id/organization/71f36199-1137-4540-8939-9f9ea35fe879> a foaf:Agent ;
    foaf:name "Badan Keuangan dan Aset Daerah" .

