Didalam dokumen ini mencakup penyelenggaraan penetapan batas wilayah yang merupakan proses administratif dan teknis untuk menentukan batas antarwilayah secara sah. Proses ini dilakukan melalui pengumpulan data, survei lapangan, pemetaan, pemasangan tanda batas, hingga penetapan resmi. Hasilnya memberikan kepastian hukum, mendukung tata kelola pemerintahan, dan mengurangi potensi sengketa antarwilayah.