Opini Laporan Keuangan Pemerintah Daerah adalah pernyataan profesional Badan Pemeriksa Keuangan atas kewajaran penyajian informasi keuangan pemerintah daerah. Opini ini diberikan setelah BPK memeriksa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah atau LKPD. Tujuannya untuk menilai apakah laporan keuangan telah disusun sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan, memiliki pengungkapan yang cukup, patuh terhadap peraturan, dan didukung sistem pengendalian intern yang memadai.
Dasar penting dalam penilaian opini adalah Standar Akuntansi Pemerintahan. Di Indonesia, SAP diatur melalui PP Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Peraturan ini menjadi acuan dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan pemerintah.