<data xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance">
<row _id="1"><No>1.0</No><Tingkat>Nasional</Tingkat><Jenis__Nomor_Peraturan>Undang-Undang No. 24 Tahun 2007</Jenis__Nomor_Peraturan><Tentang>Penanggulangan Bencana</Tentang><Tahun>2007</Tahun><Keterangan>Dasar hukum utama penyelenggaraan penanggulangan bencana di Indonesia</Keterangan></row>
<row _id="2"><No>2.0</No><Tingkat>Nasional</Tingkat><Jenis__Nomor_Peraturan>Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2008</Jenis__Nomor_Peraturan><Tentang>Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana</Tentang><Tahun>2008</Tahun><Keterangan>Aturan pelaksana UU No. 24/2007 mengenai tahapan pra, saat, dan pasca bencana</Keterangan></row>
<row _id="3"><No>3.0</No><Tingkat>Nasional</Tingkat><Jenis__Nomor_Peraturan>Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2008</Jenis__Nomor_Peraturan><Tentang>Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana</Tentang><Tahun>2008</Tahun><Keterangan>Mengatur sumber, mekanisme, dan pengelolaan dana penanggulangan bencana</Keterangan></row>
<row _id="4"><No>4.0</No><Tingkat>Nasional</Tingkat><Jenis__Nomor_Peraturan>Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2008</Jenis__Nomor_Peraturan><Tentang>Peran Serta Lembaga Internasional dan Lembaga Asing Non-Pemerintah dalam Penanggulangan Bencana</Tentang><Tahun>2008</Tahun><Keterangan>Mengatur keterlibatan lembaga internasional/asing dalam penanggulangan bencana</Keterangan></row>
<row _id="5"><No>5.0</No><Tingkat>Nasional</Tingkat><Jenis__Nomor_Peraturan>Peraturan Presiden No. 8 Tahun 2008</Jenis__Nomor_Peraturan><Tentang>Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)</Tentang><Tahun>2008</Tahun><Keterangan>Dasar pembentukan dan kelembagaan BNPB di tingkat pusat</Keterangan></row>
<row _id="6"><No>6.0</No><Tingkat>Nasional</Tingkat><Jenis__Nomor_Peraturan>Peraturan BNPB No. 3 Tahun 2016 (perubahan atas No. 3 Tahun 2008)</Jenis__Nomor_Peraturan><Tentang>Pedoman Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah</Tentang><Tahun>2016</Tahun><Keterangan>Acuan pembentukan BPBD di tingkat provinsi/kabupaten/kota</Keterangan></row>
<row _id="7"><No>7.0</No><Tingkat>Nasional</Tingkat><Jenis__Nomor_Peraturan>Peraturan BNPB No. 9 Tahun 2025</Jenis__Nomor_Peraturan><Tentang>Penyusunan dan Uji Coba Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana Daerah</Tentang><Tahun>2025</Tahun><Keterangan>Pedoman penyusunan rencana kedaruratan bencana di daerah</Keterangan></row>
<row _id="8"><No>8.0</No><Tingkat>Nasional</Tingkat><Jenis__Nomor_Peraturan>Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 46 Tahun 2008</Jenis__Nomor_Peraturan><Tentang>Pedoman Organisasi dan Tata Kerja BPBD</Tentang><Tahun>2008</Tahun><Keterangan>Acuan struktur organisasi BPBD provinsi/kabupaten/kota</Keterangan></row>
<row _id="9"><No>9.0</No><Tingkat>Kota Kendari</Tingkat><Jenis__Nomor_Peraturan>Peraturan Daerah Kota Kendari No. 4 Tahun 2011</Jenis__Nomor_Peraturan><Tentang>Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Kendari</Tentang><Tahun>2011</Tahun><Keterangan>Dasar hukum pembentukan BPBD Kota Kendari</Keterangan></row>
<row _id="10"><No>10.0</No><Tingkat>Kota Kendari</Tingkat><Jenis__Nomor_Peraturan>Peraturan Daerah Kota Kendari No. 1 Tahun 2012</Jenis__Nomor_Peraturan><Tentang>Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kendari Tahun 2010-2030</Tentang><Tahun>2012</Tahun><Keterangan>Memuat rencana kawasan dan jalur evakuasi bencana dalam tata ruang kota</Keterangan></row>
<row _id="11"><No>11.0</No><Tingkat>Kota Kendari</Tingkat><Jenis__Nomor_Peraturan>Peraturan Daerah Kota Kendari No. 5 Tahun 2016</Jenis__Nomor_Peraturan><Tentang>Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Kendari</Tentang><Tahun>2016</Tahun><Keterangan>Pembentukan BPBD Kota Kendari dan susunan  Perangkat kerja Daerah Kota Kendari</Keterangan></row>
<row _id="12"><No>12.0</No><Tingkat>Kota Kendari</Tingkat><Jenis__Nomor_Peraturan>Peraturan Walikota Kendari No. 30 Tahun 2022</Jenis__Nomor_Peraturan><Tentang>Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Kendari</Tentang><Tahun>2022</Tahun><Keterangan>Mengatur struktur organisasi BPBD Kota Kendari (sebelum perubahan 2025)</Keterangan></row>
<row _id="13"><No>13.0</No><Tingkat>Kota Kendari</Tingkat><Jenis__Nomor_Peraturan>Peraturan Walikota Kendari No. 9 Tahun 2025</Jenis__Nomor_Peraturan><Tentang>Kajian Risiko Bencana Daerah Tahun 2025-2030</Tentang><Tahun>2025</Tahun><Keterangan>Mekanisme terpadu mengenai gambaran menyeluruh terhadap risiko bencana di Kota Kendari</Keterangan></row>
<row _id="14"><No>14.0</No><Tingkat>Kota Kendari</Tingkat><Jenis__Nomor_Peraturan>Peraturan Walikota Kendari No. 60 Tahun 2025</Jenis__Nomor_Peraturan><Tentang>Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Kendari</Tentang><Tahun>2025</Tahun><Keterangan>Regulasi terbaru susunan organisasi BPBD Kota Kendari, Kepala Badan ex-officio dijabat Sekretaris Daerah</Keterangan></row>
<row _id="15"><No>15.0</No><Tingkat>Kota Kendari</Tingkat><Jenis__Nomor_Peraturan>Peraturan Walikota Kendari No. 67 Tahun 2025</Jenis__Nomor_Peraturan><Tentang>Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Kendari 2026</Tentang><Tahun>2025</Tahun><Keterangan>Regulasi Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Kendari 2026</Keterangan></row>
<row _id="16"><No /><Tingkat /><Jenis__Nomor_Peraturan /><Tentang /><Tahun xsi:nil="true" /><Keterangan /></row>
<row _id="17"><No>Catatan: Daftar di atas merupakan regulasi pokok yang mendasari penyelenggaraan penanggulangan bencana secara nasional dan di Kota Kendari. Nomor/tahun regulasi provinsi dan turunan teknis lainnya (Perka/Perban BNPB, SOP, dan Perwali terkait) agar diverifikasi kembali pada JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) dan JDIH Kota Kendari (jdih.kendarikota.go.id) untuk memastikan status berlaku terkini.</No><Tingkat /><Jenis__Nomor_Peraturan /><Tentang /><Tahun xsi:nil="true" /><Keterangan /></row>
</data>
