Belanja modal dalam pengelolaan keuangan daerah merupakan pengeluaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dialokasikan khusus untuk perolehan atau penambahan nilai aset tetap serta aset lainnya—seperti tanah, peralatan, mesin, gedung, jalan, jaringan, dan irigasi—yang memberikan manfaat ekonomi, sosial, maupun pelayanan publik lebih dari satu tahun anggaran (12 bulan). Komponen pengeluaran ini mencerminkan bentuk investasi publik yang bersifat sangat produktif, karena setiap alokasi dana yang diserap akan bermutasi menjadi kekayaan daerah berupa infrastruktur fisik yang bernilai jangka panjang. Dalam konteks pembangunan daerah, porsi belanja modal yang memadai dan tepat sasaran sangatlah krusial, sebab tidak hanya berfungsi untuk meningkatkan ketersediaan serta kualitas sarana-prasarana dasar bagi masyarakat, tetapi juga bertindak sebagai katalisator yang memicu efek pengganda (multiplier effect) bagi pertumbuhan ekonomi lokal secara berkelanjutan.
Belanja modal dalam pengelolaan keuangan daerah merupakan pengeluaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)...
| Last Updated | August 12, 2026, 07:38 (UTC) |
|---|---|
| Created | August 11, 2026, 06:48 (UTC) |