Belanja Tidak Terduga (BTT) merupakan pos pengeluaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dialokasikan khusus untuk membiayai kebutuhan yang sifatnya darurat, mendesak, atau tidak dapat diprediksi sebelumnya pada saat penyusunan anggaran reguler. Komponen ini umumnya digunakan untuk penanggulangan bencana alam maupun non-alam, penanganan krisis sosial, pemenuhan kebutuhan mendesak terkait keselamatan masyarakat, hingga pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya. Dalam kerangka pengelolaan keuangan daerah, BTT berfungsi sebagai penyangga fiskal (fiscal buffer) yang memberikan fleksibilitas bagi pemerintah daerah agar dapat merespons situasi krisis secara cepat dan tepat tanpa terhambat siklus normal perubahan APBD, dengan tetap mengedepankan kepatuhan pada regulasi, transparansi, serta akuntabilitas pengelolaan dana publik.
Belanja Tidak Terduga (BTT) merupakan pos pengeluaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang...
| Last Updated | August 12, 2026, 07:16 (UTC) |
|---|---|
| Created | August 12, 2026, 06:45 (UTC) |