Aset tanah pemerintah kota yang telah bersertifikat adalah lahan, bangunan, atau fasilitas publik milik pemerintah daerah yang kepemilikan hukumnya telah dilegalisasi melalui dokumen resmi yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
| Author | Bidang Data Dalev |
|---|---|
| Last Updated | July 20, 2026, 03:51 (UTC) |
| Created | July 20, 2026, 03:50 (UTC) |
| Tahun Data | 2025 |