Guru jenjang pendidikan dasar adalah tenaga pendidik profesional yang mengajar peserta didik pada tingkat Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs) atau bentuk lain yang sederajat. Mereka bertanggung jawab membentuk fondasi karakter, literasi, dan numerasi dasar siswa
| Author | Bidang Data Dalev |
|---|---|
| Last Updated | August 12, 2026, 02:23 (UTC) |
| Created | August 12, 2026, 02:21 (UTC) |
| Tahun Data | 2024 |