Uji KIR adalah serangkaian inspeksi teknis untuk memastikan kelayakan jalan kendaraan. Wajib dilakukan oleh kendaraan pengangkut penumpang umum (seperti taksi, travel, dan bus) serta kendaraan pengangkut barang (seperti mobil pick up dan truk), baik berpelat kuning maupun pelat hitam/putih.
| Author | Bidang Data Dalev |
|---|---|
| Last Updated | July 21, 2026, 08:14 (UTC) |
| Created | July 21, 2026, 08:13 (UTC) |
| Tahun Data | 2025 |