Pajak Hiburan adalah jenis pajak daerah yang dikenakan atas penyelenggaraan setiap bentuk tontonan, pertunjukan, permainan, keramaian, atau rekreasi yang dinikmati dengan dipungut bayaran.
Source: Data Pajak Daerah Yang Mendukung Sektor Pariwisata (Pajak Hiburan) Kota Kendari 2025