Pelaksanaan kerja sama daerah dengan daerah lain merupakan bentuk sinergi antar pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan efektivitas pelayanan publik, percepatan pembangunan daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kerja sama dilaksanakan dengan prinsip saling menguntungkan dan kepentingan bersama melalui penyusunan kesepakatan bersama dan perjanjian kerja sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Periode semester 1 tahun 2026 telah terlaksana 2 (dua) kesepakatan bersama dan 2 (dua) perjanjian kerja sama
| Last Updated | July 26, 2026, 17:10 (UTC) |
|---|---|
| Created | July 26, 2026, 17:09 (UTC) |