Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik, Daerah dapat mengadakan kerja sama yang didasarkan pada pertimban1.gan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan hal ini sebagaimana tertuang didalam pasal 363 sampai pasal 370 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain dan Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga
Pelaksanaan KSDD Kota Kendari Tahun 2025 Terlaksana 2 (dua) Kesepakatan Bersama (MoU) dan 6 (enam) perjanjian kerja...
| Last Updated | July 26, 2026, 14:24 (UTC) |
|---|---|
| Created | July 22, 2026, 03:49 (UTC) |
| Tahun Data | 2025 |