About this dataset

Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik, Daerah dapat mengadakan kerja sama yang didasarkan pada pertimban1.gan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan hal ini sebagaimana tertuang didalam pasal 363 sampai pasal 370 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain dan Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga

Data and Resources

1

Additional Info

Last Updated July 26, 2026, 14:24 (UTC)
Created July 22, 2026, 03:49 (UTC)
Tahun Data 2025

Tags