Pelaksanaan kerja sama dengan pihak ketiga merupakan upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, mendukung pembangunan daerah serta mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya/potensi daerah melalui kemitraan dengan badan usaha, perguruan tinggi, lembaga, organisasi maupun perorangan/pihak swasta.
Periode semester 1 tahun 2026 telah terlaksana 5 (lima) kesepakatan bersama dan 2 (dua) perjanjian kerja sama
| Last Updated | July 26, 2026, 17:19 (UTC) |
|---|---|
| Created | July 26, 2026, 17:17 (UTC) |