Upaya Pemerintah Daerah Kota Kendari untuk meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat adalah dengan cara melakukan kegiatan kerja sama, dengan maksud untuk pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya alam maupun sumber daya manusia secara maksimal dan optimal. Mengingat masih banyak potensi-potensi di daerah ini yang belum dimanfaatkan dan dikembangkan secara baik sampai dengan saat ini.
Sistematika Penyusunan Laporan Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain (KSDD) Kota Kendari ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain dan Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga pada pasal 28, melalui tahapan :
a. Persiapan;
b. Penawaran;
c. Penyusunan Kesepakatan Bersama;
d. Penandatanganan Kesepakatan Bersama;
e. Persetujuan DPRD;
f. Penyusunan Perjanjian Kerja Sama;
g. Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama;
h. Pelaksanaan dan penatausahaan; dan
i. Pelaporan.
Periode tahun 2024, pelaksanaan kerja sama daerah dengan pihak ketiga sebanyak 9 (sembilan) Kesepakatan Bersama dan 6...
| Last Updated | July 26, 2026, 14:16 (UTC) |
|---|---|
| Created | July 26, 2026, 13:29 (UTC) |