Pelaksanaan kerja sama sinergi antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat merupakan bentuk kolaborasi dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan serta peningkatan pelayanan publik sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing. Pelaksanaan kerja sama dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pencapaian target pembangunan nasional dan daerah.
| Last Updated | July 26, 2026, 17:27 (UTC) |
|---|---|
| Created | July 26, 2026, 17:26 (UTC) |