Penyelenggaraan penanggulangan bencana di Kota Kendari mengacu pada kerangka regulasi nasional dan daerah yang bertujuan mewujudkan sistem penanggulangan bencana yang terencana, terpadu, terkoordinasi, dan berkelanjutan. Regulasi nasional yang menjadi landasan utama adalah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, yang mengamanatkan pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sebagai perangkat daerah yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana di tingkat daerah.
| Last Updated | July 9, 2026, 06:25 (UTC) |
|---|---|
| Created | July 9, 2026, 06:24 (UTC) |