Luas wilayah kecamatan adalah total ukuran area permukaan daratan (dan perairan, jika mencakup wilayah perairan) yang berada di dalam batas-batas administratif suatu kecamatan secara resmi.Satuan yang umumnya digunakan untuk menyatakan luas wilayah kecamatan adalah kilometer persegi ($\text{km}^2$) atau hektar ($\text{ha}$).