Pagu Belanja Tidak Terduga merupakan batas maksimal alokasi anggaran yang disediakan pemerintah daerah dalam APBD untuk membiayai kebutuhan yang tidak dapat diperkirakan secara pasti pada saat penyusunan anggaran. Belanja ini digunakan untuk menangani keadaan darurat, keperluan mendesak, pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya, serta bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya. Ketentuan ini sejalan dengan fungsi APBD sebagai instrumen pengelolaan keuangan daerah yang mencakup perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan daerah. Pagu Belanja Tidak Terduga memiliki peran penting sebagai dana cadangan operasional pemerintah daerah ketika terjadi kondisi khusus, seperti bencana alam, bencana sosial, wabah penyakit, kerusakan infrastruktur mendesak, atau kebutuhan mendesak lain yang harus segera ditangani. Anggaran ini tidak boleh digunakan untuk kegiatan rutin karena sifatnya khusus, insidental, dan membutuhkan dasar kebutuhan yang jelas.
Dengan adanya pagu Belanja Tidak Terduga, pemerintah daerah memiliki fleksibilitas fiskal dalam merespons situasi darurat tanpa harus menunggu perubahan anggaran terlebih dahulu. Namun, penggunaan anggaran ini tetap harus mengikuti prinsip akuntabilitas, transparansi, efisiensi, dan kepatuhan terhadap ketentuan pengelolaan keuangan daerah. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 menjadi salah satu pedoman teknis dalam pengelolaan keuangan daerah, termasuk pelaksanaan belanja dalam APBD.
Pagu Belanja Tidak Terduga merupakan batas maksimal alokasi anggaran yang disediakan pemerintah daerah dalam APBD...
| Last Updated | July 9, 2026, 11:54 (UTC) |
|---|---|
| Created | July 9, 2026, 11:44 (UTC) |