Pendapatan Asli Daerah yang selanjutnya disingkat PAD merupakan salah satu sumber utama Pendapatan Daerah yang berasal dari potensi ekonomi dan sumber penerimaan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), PAD adalah pendapatan daerah yang diperoleh dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.