About this dataset

Pendapatan Daerah yang Sah dalam pengelolaan keuangan daerah merupakan komponen ketiga dari struktur pendapatan APBD—di luar Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Pendapatan Transfer—yang mencakup seluruh penerimaan sah dan legal berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Komponen penerimaan ini umumnya meliputi pendapatan hibah (baik yang berasal dari pemerintah, badan/lembaga dalam maupun luar negeri, hingga pihak ketiga) serta penerimaan dana darurat dari pemerintah pusat yang disalurkan untuk keperluan luar biasa atau mendesak. Dalam postur anggaran, pos penerimaan ini berfungsi sebagai instrumen pendanaan komplementer yang sering kali bersifat insidental atau bersyarat (earmarked), yang memberikan ruang fiskal tambahan dan fleksibilitas bagi pemerintah daerah untuk membiayai program-program spesifik, mempercepat penanganan pascabencana, serta mendukung perluasan kapasitas pelayanan publik tanpa harus membebani alokasi pendapatan rutin daerah.

Data and Resources

1

Additional Info

Last Updated August 12, 2026, 07:28 (UTC)
Created August 11, 2026, 06:37 (UTC)