About this dataset

Pendapatan daerah yang sah merupakan komponen penerimaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang berfungsi sebagai wadah untuk mengakomodasi seluruh pemasukan daerah di luar Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan dana transfer. Komponen ini umumnya mencakup penerimaan yang sifatnya tidak mengikat dan insidental, seperti dana hibah dari pemerintah pusat, lembaga swasta, atau masyarakat, serta dana darurat yang dialokasikan untuk penanggulangan kondisi luar biasa maupun bencana alam. Dalam ekosistem pengelolaan keuangan daerah, keberadaan pos pendapatan ini sangat penting karena memberikan payung hukum dan fleksibilitas fiskal bagi pemerintah daerah untuk menerima dukungan finansial alternatif secara legal, sehingga daerah memiliki kapasitas tambahan dalam merespons kebutuhan mendesak atau menjalankan program spesifik dengan tetap mengedepankan prinsip transparansi dan tata kelola yang akuntabel.

Data and Resources

1

Additional Info

Last Updated August 12, 2026, 07:13 (UTC)
Created August 12, 2026, 06:28 (UTC)