Pendapatan daerah yang sah merupakan komponen penerimaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang tidak termasuk dalam kategori Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun pendapatan transfer reguler. Komponen ini umumnya mencakup penerimaan khusus seperti dana hibah, dana darurat, serta penerimaan lain yang diatur oleh peraturan perundang-undangan. Dalam pengelolaan keuangan daerah, pos ini berfungsi sebagai mekanisme legal untuk mengakomodasi aliran dana tambahan dari pihak ketiga, pemerintah, atau lembaga lainnya secara akuntabel, sehingga memberikan ruang pendanaan ekstra bagi pemerintah daerah untuk menangani kondisi luar biasa, mendukung program spesifik, atau mempercepat pembangunan tanpa membebani kas reguler.
Pendapatan daerah yang sah merupakan komponen penerimaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang...
| Last Updated | August 13, 2026, 01:50 (UTC) |
|---|---|
| Created | August 13, 2026, 01:50 (UTC) |