Pendapatan transfer antar-daerah dalam pengelolaan keuangan daerah adalah penerimaan APBD yang bersumber dari pemerintah daerah lainnya—biasanya dari pemerintah provinsi kepada pemerintah kabupaten/kota, atau sebaliknya—yang pada umumnya terwujud dalam bentuk pendapatan bagi hasil pajak daerah dan alokasi bantuan keuangan (baik bersifat umum maupun khusus). Alokasi dana ini berfungsi sebagai instrumen penting untuk menciptakan pemerataan kemampuan fiskal di skala regional serta memperkuat sinergi dan koordinasi pembangunan antardaerah. Dalam praktiknya, transfer antar-daerah tidak hanya melengkapi struktur pendapatan dari pusat dan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga memegang peranan krusial dalam mendanai urusan pemerintahan lintas wilayah, menanggulangi dampak eksternalitas lintas batas administratif, serta memastikan program-program prioritas berskala provinsi dapat tereksekusi dengan baik di tingkat kabupaten atau kota.
Pendapatan transfer antar-daerah dalam pengelolaan keuangan daerah adalah penerimaan APBD yang bersumber dari...
| Last Updated | August 12, 2026, 07:36 (UTC) |
|---|---|
| Created | August 11, 2026, 03:01 (UTC) |