About this dataset

Pendapatan transfer antar-daerah dalam pengelolaan keuangan daerah merupakan penerimaan kas pada APBD yang bersumber dari entitas pemerintah daerah lainnya, yang secara spesifik terwujud dalam bentuk pendapatan bagi hasil pajak (seperti dari provinsi ke kabupaten/kota) serta penerimaan bantuan keuangan, baik yang bersifat umum maupun khusus. Alokasi dana ini berperan penting sebagai instrumen distribusi kesejahteraan di tingkat regional untuk mereduksi ketimpangan fiskal horizontal antardaerah di dalam suatu kawasan, sekaligus mendukung pembiayaan urusan pemerintahan yang memberikan dampak lintas batas administratif. Secara fungsional, postur pendapatan ini menjadi wujud nyata sinergi dan kolaborasi antarpemerintah daerah dalam mendanai program-program pembangunan terintegrasi, mengatasi eksternalitas lintas wilayah, serta menjamin pemerataan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat di tingkat kabupaten maupun kota.

Data and Resources

1

Additional Info

Last Updated August 12, 2026, 07:37 (UTC)
Created August 11, 2026, 06:20 (UTC)