About this dataset

Pendapatan transfer antar daerah merupakan instrumen kolaborasi dan pemerataan fiskal dalam sistem pengelolaan keuangan daerah yang bersumber dari penerimaan suatu pemerintah daerah—seperti pemerintah provinsi—yang kemudian disalurkan kepada pemerintah daerah lainnya, misalnya pemerintah kabupaten/kota. Komponen yang umumnya terdiri dari dana bagi hasil pajak provinsi (seperti pajak kendaraan bermotor) dan bantuan keuangan antar-daerah ini masuk ke dalam postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagai wujud dukungan finansial lintas yurisdiksi. Dalam implementasinya, transfer antar daerah ini sangat esensial untuk memperkecil ketimpangan kapasitas fiskal antar-wilayah di dalam satu provinsi, mensinergikan prioritas pembangunan daerah yang saling berbatasan, serta memastikan terselenggaranya pelayanan publik dan program strategis secara terpadu tanpa terhambat oleh keterbatasan anggaran di suatu batas administratif tertentu.

Data and Resources

1

Additional Info

Last Updated August 12, 2026, 07:12 (UTC)
Created August 12, 2026, 06:20 (UTC)