About this dataset

Pendapatan transfer dana perimbangan dalam pengelolaan keuangan daerah merupakan penerimaan utama APBD yang bersumber dari alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) guna mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Komponen dana perimbangan ini terdiri dari Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK), yang secara kolektif berfungsi sebagai instrumen pemerataan fiskal untuk meminimalisasi ketimpangan keuangan, baik antara pemerintah pusat dan daerah (vertikal) maupun antardaerah (horizontal). Dalam struktur keuangan daerah, dana perimbangan sangatlah vital karena sering kali menjadi penyokong terbesar bagi kelangsungan operasional pemerintahan, penyediaan pelayanan publik dasar, serta pembangunan infrastruktur, terutama bagi daerah-daerah yang kapasitas Pendapatan Asli Daerah (PAD)-nya masih terbatas.

Data and Resources

1

Additional Info

Last Updated August 12, 2026, 07:27 (UTC)
Created August 11, 2026, 06:02 (UTC)