Pendapatan Transfer Dana Perimbangan adalah sumber pendanaan yang dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kepada pemerintah daerah guna membiayai kebutuhan desentralisasi dan menciptakan pemerataan kemampuan fiskal. Dana yang secara umum mencakup Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK) ini berfungsi sebagai instrumen krusial untuk mengatasi ketimpangan keuangan, baik antara pemerintah pusat dan daerah (ketimpangan vertikal) maupun antar-daerah itu sendiri (ketimpangan horizontal). Kehadiran pendapatan transfer ini sangat vital, terutama bagi wilayah dengan kapasitas Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terbatas, karena menjadi penopang utama yang memastikan pemerintah daerah tetap mampu membiayai operasional pemerintahan, menyelenggarakan pelayanan publik dasar, serta merealisasikan program pembangunan infrastruktur secara adil dan merata di seluruh pelosok negeri.
Pendapatan Transfer Dana Perimbangan adalah sumber pendanaan yang dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja...
| Last Updated | August 12, 2026, 07:01 (UTC) |
|---|---|
| Created | August 12, 2026, 03:06 (UTC) |