About this dataset

Pendapatan transfer pemerintah pusat lainnya merupakan instrumen penerimaan daerah di luar dana perimbangan konvensional yang dialokasikan secara spesifik oleh pemerintah pusat untuk mendukung kebijakan afirmasi, mengakomodasi karakteristik unik daerah, serta mempercepat pembangunan hingga ke tingkat akar rumput. Komponen penerimaan yang utamanya mencakup Dana Otonomi Khusus, Dana Keistimewaan, dan Dana Desa ini masuk ke dalam postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagai sumber pendanaan yang umumnya bersifat earmarked (diarahkan untuk tujuan khusus) guna mendanai urusan pemerintahan tertentu dan mengatasi ketertinggalan infrastruktur maupun sosial-ekonomi. Dalam kerangka pengelolaan keuangan daerah, kehadiran pendapatan transfer ini menuntut tingkat akuntabilitas yang tinggi, karena pemerintah daerah bertindak sebagai eksekutor mandat strategis nasional yang harus memastikan dana tersebut dikelola secara transparan dan tepat sasaran demi mewujudkan pemerataan kesejahteraan masyarakat di wilayah-wilayah tertentu.

Data and Resources

1

Additional Info

Last Updated August 12, 2026, 07:12 (UTC)
Created August 12, 2026, 06:16 (UTC)