Pendapatan transfer pemerintah pusat—atau yang secara regulasi dikenal sebagai Transfer ke Daerah (TKD)—dalam pengelolaan keuangan daerah adalah penerimaan krusial APBD yang bersumber langsung dari APBN, yang mencakup Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Desa, serta dana otonomi khusus/keistimewaan. Dana ini disalurkan kepada pemerintah daerah untuk mendanai pelaksanaan desentralisasi sekaligus berfungsi sebagai instrumen utama pemerataan kapasitas fiskal guna mereduksi ketimpangan pendanaan, baik antara pusat dan daerah maupun antar-wilayah di Indonesia. Mengingat sebagian besar daerah masih memiliki keterbatasan pada komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD), transfer dari pemerintah pusat ini secara praktis mendominasi postur anggaran daerah dan menjadi tumpuan paling vital untuk menjamin keberlangsungan operasional pemerintahan, penyediaan pelayanan publik dasar, hingga penyelarasan target pembangunan daerah dengan prioritas strategis nasional. Data di bawah ini disajikan dalam bentuk satuan miliar