About this dataset

Pendapatan transfer pemerintah pusat adalah alokasi dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)—meliputi Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil (DBH)—yang disalurkan kepada pemerintah daerah guna mendukung pelaksanaan desentralisasi. Dalam sistem pengelolaan keuangan daerah, dana ini memiliki fungsi strategis sebagai instrumen pemerataan untuk mengurangi ketimpangan kapasitas fiskal, baik antara pusat dan daerah maupun antardaerah. Bagi sebagian besar wilayah yang Pendapatan Asli Daerah (PAD)-nya masih terbatas, pendapatan transfer ini menjadi tulang punggung utama penyusunan APBD untuk memastikan pelayanan publik, roda pemerintahan, dan pembangunan infrastruktur tetap berjalan dengan baik.

Data and Resources

1

Additional Info

Last Updated August 13, 2026, 01:40 (UTC)
Created August 13, 2026, 01:39 (UTC)