Pendapatan transfer berupa dana perimbangan dalam pengelolaan keuangan daerah merupakan pilar utama penerimaan APBD yang bersumber dari alokasi APBN Pemerintah Pusat—meliputi Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil (DBH)—dengan tujuan utama untuk mendanai pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah. Fungsi esensial dari dana perimbangan ini adalah sebagai instrumen pemerataan untuk meminimalkan ketimpangan kapasitas fiskal, baik secara vertikal (antara pusat dan daerah) maupun horizontal (antar-daerah di seluruh Indonesia). Dalam praktiknya, karena kapasitas Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang belum merata, dana perimbangan sering kali mendominasi postur pendapatan daerah dan menjadi urat nadi utama yang memampukan pemerintah daerah untuk menyelenggarakan pelayanan publik dasar, membiayai operasional pemerintahan, serta merealisasikan program pembangunan secara berkelanjutan. Data di bawah ini disajikan dalam bentuk satuan miliar