About this dataset

Penerimaan pembiayaan dalam pengelolaan keuangan daerah adalah seluruh penerimaan kas yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya, yang secara khusus ditujukan untuk menutup defisit anggaran (ketika total belanja lebih besar dari total pendapatan). Komponen penerimaan ini mencakup Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya, pencairan dana cadangan, hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, penerimaan pinjaman daerah, serta penerimaan kembali pemberian pinjaman. Dalam postur APBD, pos penerimaan pembiayaan ini berperan sebagai instrumen penyeimbang yang sangat krusial guna memastikan kesinambungan pendanaan program pembangunan, sehingga pemerintah daerah tetap dapat mengeksekusi rencana belanja strategisnya dan menjaga kualitas pelayanan publik meskipun kapasitas pendapatan murni pada tahun berjalan tidak mencukupi.

Data and Resources

1

Additional Info

Last Updated August 12, 2026, 07:32 (UTC)
Created August 11, 2026, 03:35 (UTC)