About this dataset

Dalam pengelolaan keuangan daerah, Penerimaan Pembiayaan adalah seluruh penerimaan uang yang pada dasarnya akan atau perlu dibayar kembali pada masa yang akan datang, dan/atau penerimaan yang secara spesifik difungsikan untuk menutup defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Komponen sumber pendanaan ini sangat beragam, meliputi pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya, pencairan dana cadangan, hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, penerimaan pinjaman daerah (baik dari pemerintah pusat, daerah lain, maupun lembaga keuangan), serta penerimaan kembali atas pinjaman yang pernah diberikan. Keberadaan instrumen penerimaan ini memiliki peran yang sangat strategis sebagai katup penyeimbang (balancer) likuiditas keuangan, karena memungkinkan pemerintah daerah untuk menutupi kekurangan kas ketika alokasi belanja lebih besar daripada pendapatan rutin, mendanai proyek-proyek infrastruktur jangka panjang yang membutuhkan biaya besar, dan memastikan kesinambungan jalannya roda pemerintahan serta pelayanan publik tanpa harus mengorbankan program prioritas pembangunan.

Data and Resources

1

Additional Info

Last Updated August 12, 2026, 07:07 (UTC)
Created August 12, 2026, 03:45 (UTC)