About this dataset

Penerimaan pembiayaan merupakan semua penerimaan daerah yang perlu dibayar kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya, yang utamanya berfungsi untuk menutup defisit anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Komponen ini mencakup Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya, pencairan dana cadangan, hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, penerimaan pinjaman daerah, serta penerimaan kembali atas pemberian pinjaman. Dalam kerangka pengelolaan keuangan daerah, penerimaan pembiayaan berperan vital sebagai penyeimbang fiskal (fiscal gap bridging) yang memberikan fleksibilitas bagi pemerintah daerah untuk memastikan seluruh program pembangunan dan operasional pemerintahan tetap terdanai dengan baik meskipun total pendapatan daerah belum mencukupi kebutuhan belanja.

Data and Resources

1

Additional Info

Last Updated August 12, 2026, 07:16 (UTC)
Created August 12, 2026, 06:50 (UTC)