About this dataset

Pengeluaran pembiayaan dalam pengelolaan keuangan daerah merupakan seluruh pengeluaran kas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang pada dasarnya akan diterima kembali pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya, yang secara khusus dialokasikan untuk memanfaatkan surplus anggaran (ketika total pendapatan lebih besar daripada total belanja). Komponen pengeluaran ini mencakup pos-pos strategis seperti pembentukan dana cadangan, penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau pihak ketiga, pembayaran cicilan pokok utang yang telah jatuh tempo, serta pemberian pinjaman daerah. Dalam postur anggaran, alokasi pengeluaran pembiayaan berfungsi sebagai instrumen manajemen fiskal jangka panjang yang sangat krusial untuk mengelola kelebihan likuiditas secara produktif, menjamin tertibnya pemenuhan kewajiban finansial daerah, serta mengakselerasi perekonomian lokal melalui investasi terukur yang diharapkan mampu memberikan imbal hasil berkesinambungan dan memperkuat pundi-pundi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di masa mendatang.

Data and Resources

1

Additional Info

Last Updated August 12, 2026, 07:41 (UTC)
Created August 11, 2026, 07:29 (UTC)