Realisasi belanja operasi adalah jumlah belanja operasi yang benar-benar digunakan oleh pemerintah daerah dalam satu tahun anggaran. Realisasi ini menunjukkan pelaksanaan anggaran untuk membiayai kegiatan rutin pemerintahan, pelayanan publik, administrasi perangkat daerah, serta program yang manfaatnya bersifat jangka pendek. Dalam PP Nomor 12 Tahun 2019, belanja daerah diklasifikasikan ke dalam belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
Realisasi belanja operasi mencerminkan tingkat penyerapan anggaran pada komponen belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 menjadi pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, termasuk penganggaran dan pelaksanaan belanja daerah.
Dalam analisis keuangan daerah, realisasi belanja operasi penting untuk menilai efektivitas pelaksanaan APBD. Jika realisasi belanja operasi mendekati anggaran yang ditetapkan, maka pelaksanaan kegiatan rutin pemerintah daerah dapat dinilai berjalan sesuai rencana. Namun, realisasi yang terlalu rendah dapat menunjukkan keterlambatan kegiatan, lemahnya perencanaan, hambatan administrasi, atau kendala teknis dalam pelaksanaan anggaran.
Realisasi belanja operasi adalah jumlah belanja operasi yang benar-benar digunakan oleh pemerintah daerah dalam satu...
| Last Updated | July 8, 2026, 11:49 (UTC) |
|---|---|
| Created | July 8, 2026, 11:48 (UTC) |