Realisasi pendapatan dalam pengelolaan keuangan daerah adalah jumlah pendapatan yang benar-benar diterima oleh pemerintah daerah dalam satu tahun anggaran. Realisasi ini menunjukkan kemampuan pemerintah daerah dalam mencapai target pendapatan yang telah ditetapkan dalam APBD. Dalam PP Nomor 12 Tahun 2019, pengelolaan keuangan daerah mencakup perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban APBD, termasuk laporan realisasi anggaran.
Realisasi pendapatan memiliki fungsi penting sebagai alat ukur kinerja fiskal daerah. Jika realisasi pendapatan mendekati atau melebihi target, maka pemerintah daerah dapat dinilai mampu mengelola sumber penerimaan secara efektif. Namun, jika realisasi jauh di bawah target, maka perlu ada evaluasi terhadap perencanaan pendapatan, basis data wajib pajak, kepatuhan pembayaran, sistem pemungutan, pengawasan, serta kualitas pelayanan pendapatan daerah.
Dalam struktur APBD, realisasi pendapatan biasanya terdiri atas tiga komponen utama, yaitu Pendapatan Asli Daerah atau PAD, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD menunjukkan kemampuan daerah menggali sumber penerimaan sendiri, seperti pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta lain-lain PAD yang sah. Pendapatan transfer menunjukkan dukungan dana dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah lain. Sementara itu, lain-lain pendapatan daerah yang sah mencakup penerimaan yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Realisasi pendapatan dalam pengelolaan keuangan daerah adalah jumlah pendapatan yang benar-benar diterima oleh...
| Last Updated | July 8, 2026, 09:56 (UTC) |
|---|---|
| Created | July 8, 2026, 09:55 (UTC) |