About this dataset

Target pendapatan dalam pengelolaan keuangan daerah adalah jumlah penerimaan daerah yang direncanakan dan ditetapkan dalam APBD untuk satu tahun anggaran. Target ini menjadi dasar pemerintah daerah dalam membiayai program, kegiatan, pelayanan publik, pembangunan, dan kewajiban daerah. Dalam PP Nomor 12 Tahun 2019, APBD diposisikan sebagai rencana keuangan tahunan daerah yang memuat pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.

Target pendapatan daerah disusun berdasarkan potensi riil daerah, kondisi ekonomi, kebijakan fiskal, capaian pendapatan tahun sebelumnya, serta proyeksi penerimaan pada tahun berjalan. Karena itu, target pendapatan tidak boleh hanya bersifat administratif. Pemerintah daerah perlu menghitungnya secara rasional agar APBD tidak mengalami ketidakseimbangan antara rencana pendapatan dan kebutuhan belanja.

Dalam struktur APBD, pendapatan daerah umumnya terdiri atas tiga kelompok utama, yaitu Pendapatan Asli Daerah atau PAD, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencerminkan kemampuan daerah menggali sumber penerimaan sendiri, seperti pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. UU Nomor 1 Tahun 2022 mengatur hubungan keuangan pusat dan daerah, termasuk penguatan pajak daerah dan retribusi daerah sebagai bagian dari sumber pendapatan daerah.

Target pendapatan memiliki fungsi penting dalam pengelolaan keuangan daerah. Pertama, target pendapatan menjadi dasar penyusunan belanja daerah. Kedua, target tersebut menjadi alat pengendalian fiskal agar belanja tidak melebihi kemampuan keuangan daerah. Ketiga, target pendapatan menjadi ukuran kinerja organisasi perangkat daerah pengelola pendapatan. Keempat, target pendapatan menjadi dasar evaluasi efektivitas pemungutan pajak, retribusi, dan sumber penerimaan lain.

Data and Resources

1

Additional Info

Last Updated July 8, 2026, 07:21 (UTC)
Created July 8, 2026, 07:20 (UTC)