PMDN adalah singkatan dari Penanaman Modal Dalam Negeri. Ini adalah kegiatan menanam modal untuk menjalankan usaha di wilayah Republik Indonesia yang dilakukan oleh investor domestik (Warga Negara Indonesia, badan usaha nasional, atau pemerintah) dengan menggunakan sumber dana dari dalam negeri.
| Pembuat | Bidang Data Dalev |
|---|---|
| Last Updated | Juli 23, 2026, 06:09 (UTC) |
| Dibuat | Juli 23, 2026, 06:09 (UTC) |
| Tahun Data | 2025 |