Pajak restoran adalah pungutan atas pelayanan yang disediakan oleh fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman. Pajak ini termasuk jenis pajak daerah (bukan pajak pusat atau PPN) yang dikelola oleh pemerintah kabupaten/kota.
| Pembuat | Bidang Data Dalev |
|---|---|
| Last Updated | Juli 27, 2026, 07:09 (UTC) |
| Dibuat | Juli 27, 2026, 07:08 (UTC) |
| Tahun Data | 2025 |