About this dataset

Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga adalah pungutan yang dikenakan oleh pemerintah daerah sebagai pembayaran atas pelayanan atau penyediaan fasilitas tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh pemerintah daerah.

Data and Resources

1

Additional Info

Pembuat Bidang Data Dalev
Last Updated Juli 27, 2026, 07:20 (UTC)
Dibuat Juli 27, 2026, 07:20 (UTC)
Tahun Data 2025

Tag