Uji KIR adalah serangkaian inspeksi teknis untuk memastikan kelayakan jalan kendaraan. Wajib dilakukan oleh kendaraan pengangkut penumpang umum (seperti taksi, travel, dan bus) serta kendaraan pengangkut barang (seperti mobil pick up dan truk), baik berpelat kuning maupun pelat hitam/putih.
| Autor | Bidang Data Dalev |
|---|---|
| Ndryshuar së fundmi | korrik 21, 2026, 08:14 (UTC) |
| U krijua | korrik 21, 2026, 08:13 (UTC) |
| Tahun Data | 2025 |