About this dataset

Izin Pengelolaan Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) adalah persetujuan resmi dari pemerintah (Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota) yang wajib dimiliki pelaku usaha. Izin ini melegalkan kegiatan penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, atau penimbunan limbah B3 guna mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan.

Data and Resources

1

Additional Info

Author Bidang Data Dalev
Last Updated July 21, 2026, 03:34 (UTC)
Created July 21, 2026, 03:34 (UTC)
Tahun Data 2025

Tags