Izin Pengelolaan Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) adalah persetujuan resmi dari pemerintah (Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota) yang wajib dimiliki pelaku usaha. Izin ini melegalkan kegiatan penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, atau penimbunan limbah B3 guna mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan.
| Author | Bidang Data Dalev |
|---|---|
| Last Updated | July 21, 2026, 03:34 (UTC) |
| Created | July 21, 2026, 03:34 (UTC) |
| Tahun Data | 2025 |