About this dataset

Pajak restoran adalah pungutan atas pelayanan yang disediakan oleh fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman. Pajak ini termasuk jenis pajak daerah (bukan pajak pusat atau PPN) yang dikelola oleh pemerintah kabupaten/kota.

Data and Resources

1

Additional Info

Author Bidang Data Dalev
Last Updated July 27, 2026, 07:09 (UTC)
Created July 27, 2026, 07:08 (UTC)
Tahun Data 2025

Tags