Target pendapatan dalam pengelolaan keuangan daerah adalah jumlah penerimaan daerah yang direncanakan dan ditetapkan dalam APBD untuk satu tahun anggaran. Target ini menjadi dasar pemerintah daerah dalam membiayai program, kegiatan, pelayanan publik, pembangunan, dan kewajiban daerah. Dalam PP Nomor 12 Tahun 2019, APBD diposisikan sebagai rencana keuangan tahunan daerah yang memuat pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
Target pendapatan daerah disusun berdasarkan potensi riil daerah, kondisi ekonomi, kebijakan fiskal, capaian pendapatan tahun sebelumnya, serta proyeksi penerimaan pada tahun berjalan. Karena itu, target pendapatan tidak boleh hanya bersifat administratif. Pemerintah daerah perlu menghitungnya secara rasional agar APBD tidak mengalami ketidakseimbangan antara rencana pendapatan dan kebutuhan belanja.