About this dataset

Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga adalah pungutan yang dikenakan oleh pemerintah daerah sebagai pembayaran atas pelayanan atau penyediaan fasilitas tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh pemerintah daerah.

Data and Resources

1

Additional Info

Author Bidang Data Dalev
Last Updated July 27, 2026, 07:20 (UTC)
Created July 27, 2026, 07:20 (UTC)
Tahun Data 2025

Tags